Prodi Keperawatan Anestesiologi ITSK Soepraoen

Kenapa harus Keperawatan Anestesiologi ?

Jumlah Perawat Anestesi/Penata Anestesi yang teregistrasi sekitar 6561 PA sedangkan jumlah RS di Indonesia tahun 2018, Menurut Ditjen Yankes Kemenkes ada 2925 RS apabila diasumsikan kebutuhan standar minimal penata anestesi dengan pergantian 3 shift maka estimasi kebutuhannya sebanyak lebih dari 21.426 PA.

Melaksanakan Asuhan Keperawatan Anestesi di Pra Anestesi, Intra Anestesi, Pasca Anestesi, Gawatdarurat dan Kritis, Manajemen Nyeri dan sebagai mitra kerja/pendamping dokter spesialis Anestesi

Satu satunya Institusi Penyelenggara Pendidikan Keperawatan Anestesi yang ada di Jawa Timur sesuai dengan UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Tahapan menjadi perawat anestesi/penata anestesi

  1. Menempuh pendidikan bidang keperawatan anestesi (STKA)
  2. Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan ijazah Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi.
  3. Mengajukan STR Perawat Anestesi / Penata Anestesi
  4. Mengajukan SIP Perawat Anestesi / Penata Anestesi
  5. Bekerja sebagai Perawat Anestesi / Penata Anestesi

Program Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi

Dasar Hukum pendirian prodi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi adalah Kepmenristek Dikti No. 57/M/KPT/2019 dengan gelar lulusan sarjana terapan kesehatan (STr.Kes) sesuai dengan SK Dirjen Belmawa No. 46/B/HK/2019 tentang daftar nama program studi pada perguruan tinggi dan sesuai dengan keputusan menteri pendidikan riset dan teknologi no 87/D/OT/2022 tentang izin pembukaan program studi keperawatan anestesiologi program sarjana terapan pada Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malang

Capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Keperawatan Anestesiologi diperoleh melalui internalisasi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan baik secara kurikuler dan dapat ditambah secara kokurikuler dan / atau ekstrakulikuler meliputi sikap dan tata nilai, penugasan, pengetahuan/keilmuan, keterampilan kerja umum, dan keterampilan kerja khusus. yang dilaksanakan selama 8 semester / 4 tahun

Profil Lulusan dan Keahlian :

Memiliki kompetensi level 6 KKNI
Mampu melaksanakan asuhan keperawatan Anestesi Pre Anestesi, Intra Anestesi, dan Pasca Anestesi
Mampu melaksanakan tugas pelimpahan dari dokter spesialis anestesi sesuai dengan Permenkes No. 18 Tahun 2016 tentang izin dan penyelenggaraan praktik penata anestesi
Menaplikasikan kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/722/2020 tentang standar Profesi Penata Anestesi
Pengelola atau Manager yaitu merencanakan dan mengorganisasikan mengevaluasi dalam pelayanan keperawatan anestesiologi
Komunikator yaitu sebagai tenaga kesehatan yang mampu membina hubungan dinamis dengan pasien, keluarga, dan masyarakat serta menjaga kerahasiaan baik dalam komunikasi interprofesional dan intra profesional yang efektif
Edukator yaitu pemberi informasi terhadap status kesehatan pasien berdasarkan masalah keperawatan anestesi sesuai dengan tingkat perkembangan dan kesehatan pasien, keluarga, dan masyarakat.
Kolaborator yaitu sebagai mitra kerja dalam tim pelayanan anestesi (Anestesia care team) yang mampu berkerja sama dalam meoptimalkan pelayanan kepada pasien.
Peneliti (Researcher) yaitu sebagai sarjana keperawatan anestesiologi yang mampu menghasilkan karya ilmiah berdasarkan teori serta mendesiminasikan untuk pengembangan keilmuan dalam pelayanan keperawatan anestesiologi. (Anestesia care team) yang mampu berkerja sama dalam meoptimalkan pelayanan kepada pasien.

Contact Person

Admin PMB
0813 - 8080 - 1441