Prodi Keperawatan Anestesiologi ITSK Soepraoen
Kenapa harus Keperawatan Anestesiologi ?
Jumlah Perawat Anestesi/Penata Anestesi yang teregistrasi sekitar 6561 PA sedangkan jumlah RS di Indonesia tahun 2018, Menurut Ditjen Yankes Kemenkes ada 2925 RS apabila diasumsikan kebutuhan standar minimal penata anestesi dengan pergantian 3 shift maka estimasi kebutuhannya sebanyak lebih dari 21.426 PA.
Melaksanakan Asuhan Keperawatan Anestesi di Pra Anestesi, Intra Anestesi, Pasca Anestesi, Gawatdarurat dan Kritis, Manajemen Nyeri dan sebagai mitra kerja/pendamping dokter spesialis Anestesi
Satu satunya Institusi Penyelenggara Pendidikan Keperawatan Anestesi yang ada di Jawa Timur sesuai dengan UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Tahapan menjadi perawat anestesi/penata anestesi
- Menempuh pendidikan bidang keperawatan anestesi (STKA)
- Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan ijazah Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi.
- Mengajukan STR Perawat Anestesi / Penata Anestesi
- Mengajukan SIP Perawat Anestesi / Penata Anestesi
- Bekerja sebagai Perawat Anestesi / Penata Anestesi
Program Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi
Dasar Hukum pendirian prodi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi adalah Kepmenristek Dikti No. 57/M/KPT/2019 dengan gelar lulusan sarjana terapan kesehatan (STr.Kes) sesuai dengan SK Dirjen Belmawa No. 46/B/HK/2019 tentang daftar nama program studi pada perguruan tinggi dan sesuai dengan keputusan menteri pendidikan riset dan teknologi no 87/D/OT/2022 tentang izin pembukaan program studi keperawatan anestesiologi program sarjana terapan pada Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malang
Capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Keperawatan Anestesiologi diperoleh melalui internalisasi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan baik secara kurikuler dan dapat ditambah secara kokurikuler dan / atau ekstrakulikuler meliputi sikap dan tata nilai, penugasan, pengetahuan/keilmuan, keterampilan kerja umum, dan keterampilan kerja khusus. yang dilaksanakan selama 8 semester / 4 tahun